oleh

Polisi Genjot Penetapan Tersangka Korupsi, Pembangunan RS Batua Makassar

gemanews.id-MaDirektur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto mengatakan pihaknya hingga saat ini terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe C Batua Makassar.

“Ini sementara proses penanganan mas. Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan,” singkat Augustinus via pesan singkat, Sabtu 18 Juli 2020.

Mengenai gambaran calon tersangka dalam kasus tersebut nantinya, ia enggan menanggapinya.

Sebelumnya, sejumlah lembaga pegiat anti korupsi lainnya diantaranya Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK) mendesak penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mendalami peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS. Batua Makassar.

Ketua Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK) Mastan mengatakan bahwa kedua peranan tersebut patut dimintai tanggung jawab dalam mangkraknya pengerjaan pembangunan RS bernilai puluhan miliar tersebut.

“Apalagi juga ada temuan penyidik di lapangan yang menyatakan adanya dugaan kegagalan konstruksi. Jadi kedua peranan diatas tentu paling bertanggung jawab,” kata Mastan.

Pejabat Pembuat Komitmen atau yang biasa disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA sebagai pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

“Sekarang kita lihat hasil pengerjaan apakah sudah sesuai dengan kontrak perjanjian atau tidak. Kalau melihat ada temuan dugaan kegagalan konstruksi hingga berujung pembangunan mangkrak berarti jelas pertanggung jawaban ada sama PPK yang dinilai lalai menjalankan kewenangannnya,” jelas Mastan.

Kegiatan yang berlandaskan pada kontrak perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan kemampuan mulai dari perencanaan pengadaan sampai selesainya pekerjaan yang terdiri dari tahapan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pekerjaan dan pengendalian, penandatangan kontrak perjanjian, dan melaporkan serta menyerahkan hasil pekerjaan.

“Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pekerjaan yang ada,” terang Mastan.

Berhasil dan tidaknya proses pengerjaan pembangunan RS yang dimaksud, kata Mastan, tergantung pada PPK.

Tugas pokok PPK, lanjut dia, berkaitan erat dengan penggunaan anggaran negara atau pengelolaan keuangan, karena itu dalam pelaksanaannya menuntut suatu keahlian dan ketelitian serta tanggung jawab yang berbeda dengan tugas pokok seorang pegawai administrasi lainnya.

“Kesalahan dalam pelaksanaan tugas PPK akan berakibat timbulnya kerugian negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya,” ungkap Mastan.

Melihat kewenangan yang melekat pada PPK hubungannya dengan pekerjaan pembangunan RS Batua Makassar yang dikabarkan mangkrak dan ditemukan dugaan kegagalan konstruksinya, maka kata Mastan, sangat jelas pertanggung jawaban melekat pada PPK nya.

“Jadi selain rekanan yang diduga tak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja, juga tak luput pertanggung jawaban PPK yang dinilai lalai dalam melaksanakan kewenangannya sehingga akibat perbuatan keduanya jelas telah merugikan negara dan perekonomian negara serta keduanya harus bertanggung jawab,” Mastan menandaskan.

Sebelumnya tim penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RS. Tipe C Batua Raya, Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan.

“Kita juga sedang berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung adanya kerugian negara dalam pengerjaan proyek bernilai puluhan miliar tersebut,” kata Augustinus via telepon, Kamis 25 Juni 2020.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dilihat dari kegagalan konstruksi sehingga pengerjaan pembangunan RS Batua itu terbengkalai.

Diketahui, pelaksanaan proyek pembangunan RS Batua Tipe C tersebut dikerjakan oleh perusahaan rekanan, PT Sultana Nugraha, dengan menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 senilai Rp25,5 miliar.

Adapun Dinas Kesehatan Kota Makassar diketahui bertindak selaku pengelola pagu anggaran puluhan miliar (**)