oleh

Akhirnya Indikasi Korupsi PD Parkir Makassar Akan Terbongkar ,DPP Gempar Apresiasi Penyidik Kejati Sulsel

Gemanews.Id,Makassar-DPP Gempar  mendesak Penyidik Kejati Sulselbar untuk segera menangkap pelaku utama Korupsi dana pengelolaan parkir diindikasi disalah gunakan karena  tidak sesuai dengan fungsinya dana tersebut senilai Rp 1,9 miliar

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat&Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar ) Mengapresiasi Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang telah Melakukan Penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar jalan  Hati Mulia, Kecamatan Mariso, Rabu 7 Mei 2019.

” Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik kejati sulsel atas upaya mengusut kasus ini hingga tuntas” Kata Akbar Polo Ketum DPP Gempar.

Sementara itu tim penyidik menyatakan “Kami melakukan penggeledahan setelah mendapat izin dari pengadilan dan surat perintah penggeledahan,” ujar Mudatsir  tim Penyidik dari Kejati Sulsel.

Penggeledahan ini diduga ada kaitanya dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya lingkup pemerintahan kota Makassar, yang tengah bergulir di kejaksaan.

“Ini terkait pengelolaan anggaran PD Parkir, tahun anggaran 2008-2014,” sebutnya.

Dalam penggeledahan tersebut, tim Penyidik Kejati Sulsel berhasil menyita beberapa dokumen, kwitansi dan surat keputusan. Untuk itu pihaknya akan mempelajari dokumen tersebut untuk kepentingan penyidikan.

“Kami akan periksa dulu dokumen yang disita, kemudian baru akan menentukan sikap,” tambahnya.
Sekedar diketahui, Kejati Sulsel telah memeriksa setidaknya hampir 20 orang saksi selama proses penyidikan berjalan.

Para saksi yang telah diperiksa terdiri dari badan pengawas, auditor independen, mantan Dirut PD Parkir Makassar Raya, serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Makassar.

Kasus ini mulai diusut oleh penyidik Kejati Sulsel sejak akhir 2018 lalu. Dugaan sementara, modus korupsi di perusahaan daerah ini adalah, PD Parkir hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dispenda.
Dana pengelolaan PD Parkir yang diduga bermasalah untuk tahun  anggaran 2008 sampai 2014.

Dari hasil perhitungan audit Independen  Kejati, total  dana pengelolaan parkir diindikasi disalah gunakan tidak sesuai dengan fungsinya senilai Rp 1,9 miliar.

Atas terbongkarnya kasus ini “Kami Selaku Lembaga Anti Korupsi DPP Gempar NKRI, yang  Mengawal Kasus korupsi PD Parkir Makassar Raya Sangat Mengapresiasi Kinerja Kejati Sulselbar Yang Melakukan Penggeledahan Kantor  Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar jalan Hati Mulia, Kecamatan Mariso, Rabu 7 Mei 2019.

Ini salah satu bentuk Keseriusan Penyidik Kejati Sulawesi Selatan Untuk Menuntaskan Indikasi dana pengelolaan parkir yang disalah gunakan tidak sesuai dengan fungsinya senilai Rp 1,9 miliar.yang Terindikasi Berbau Korupsi. Kata Akbar Polo.

Penulis : Iful crisnha

Editor : Asrul

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *