oleh

DPP-Lantik Sorot PSB Lingkup Kemenag Sulsel, ‘Pihak Sekolah MTS-MAN Jangan Langgar Aturan Rombel’



Gemanewsi.id,Makassar- Penerimaan Siswa Baru (PSB), lingkup Madrasyah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliah Negeri ( MAN) yang berlangsung Tahun 2019 ini diharapkan agar tetap mengacu pada JUKNIS yang berlaku sesuai Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Hal ini ditegaskan oleh Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Anti Korupsi (DPP-LANTIK), Yhoka
Mayapada demi menghindari terjadinya bentuk-bentuk kecurangan yang mencederai aturan dan tidak merugikan pihak Swasta yang juga menyelenggarakan proses pendidikan.  

Lanjut Sekjend DPP-LANTIK ini,  menjelaskan bahwa, Sekolah Pendidikan Islam wajib mengumumkan Quota dan Rombongan Belajar (ROMBEL) yang akan diterima. Tidak boleh ada penambahan Siswa apalagi penambahan ROMBEL setelah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai.

Sekjend DPP-LANTIK, Yhoka Mayapada mengatakan, kuota Rombel penting untuk diumumkan di awal, agar Sekolah menerima Siswa sesuai dengan Ruang Kelas Belajar (RKB) dan Guru yang ada.

Hal ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Selain terkait dengan persyaratan usia,  yang perlu dicermati dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah terkait dengan ROMBEL di masing-masing jenjang. Sebagaimana diatur dalam Bab IV Juknis ini, Sekolah Untuk MTs, maksimal 32 Rombel/Madrasah dan 11 Rombel/Tingkat dengan jumlah siswa maksimal 32 Siswa/Rombel. Kata Yhoka.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan baru baru ini, ditemukan   disalah satu sekolah Pendidikan Islam, dibawah naungan Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan,  sekolah tersebut diduga  menerima siswa melebihi quota yang telah ditentukan,  dan jika dugaa ini benar menerima  480 Siswa,  artinya jika  merujuk ‘Kepdir’ yang dimaksud maka  sudah jelas terdapat kelebihan ROMBEL , hal ini  telah melanggar aturan juknis yg berlaku.

Kejadian lainnya, ada siswa yang sudah masuk di Sekolah Swasta namun kemudian membatalkan karena dinyatakan diterima di Sekolah Negeri. Inikan membingunkan, ‘ada apa dengan kepsek’ ?. Tutur Yhoka.

Oleh karena itu, Yhoka meminta agar quota Sekolah Negeri itu didasarkan pada RBK dan jumlah guru yang ada. Bukan dari usulan Sekolah sendiri.
Senada dengan hal ini, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI, Hamid Muhammad  beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya akan melakukan penertiban pada Sekolah-Sekolah yang menerima peserta didik melebihi ketentuan ROMBEL.
Selain itu, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung sekolah jika ditemukan melanggar. “Sedang kami siapkan, apakah nanti berpengaruh terhadap BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau Data Pokok Pendidikan yang akan dikunci. Karena hal ini mempengaruhi kualitas pendidikan anak-anak.

Hamid mengungkapkan, banyak sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut. Karena itu, ketentuan ROMBEL harus diterapkan sesuai aturan. Sebab, toleransi yang diberikan Kemendikbud dinilai sudah cukup. Pihaknya juga telah menyiapkan surat ke semua Dinas agar Sekolah-Sekolah yang berlebih segera ditertibkan.

Terkait hal ini pula,  DPP-LANTIK akan  ikut serta dalam mengawasi Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) Tahun 2019/2020 untuk mengantisipasi kecurangan dan pelanggaran dalam penerimaan siswa baru. “Harapan kami agar pelaksanaannya lebih baik setiap tahunnya, olehnya itu, jika menemukan indikasi pelanggaran terkait hal ini, DPP-LANTIK akan menindaklanjuti sesuai prosedur,  akan melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang dan jika perlu diproses hukum jika bukti sangat memungkinkan” Tutup Yhoka, Kepada media ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *