oleh

Kajati Sulut Tanda Tangani Mou dengan BUMN PT. Indonesia Power

-Nasional-472 Dilihat

gemanews.id. Dalam rangka pendampingan hukum Datun untuk mensukseskan pembangunan PLTA di Sulut demi pemenuhan kebutuhan energi listrik bagi masyarakat Sulut yang sangat diidam-idamkan. Telah dilaksanakan MOU pendampingan Hukum dari Kejati Sulut kepada PT.Indonesia Power.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH MH yang didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jurist Precisely Sitepu, SH. MH. Kamis Malam 01/8 2019, bertempat di Hotel Horison Kota Jayapuraq.

Dalam pertemuan tersebut ditandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ( DATUN) dengan Direktur Utama PT Indonesia Power M. Achsin Siki. Adapun MOU ini berlaku sampai dengan 2 tahun kedepan

Melalui MOU Datun yang telah ditandatangani, maka direncanakan PT. Indonesia Power akan melangsungkan pembangunan PLTA 2 X 30 MW bertempat di Poligar. Oleh karena itu sangat dibutuhkan dukungan penuh dari Kejati Sulut melalui Bidang Datun guna memberikan pendampingan hukum Datun atas sukses pembangunan PLTA tersebut dan dapat semakin memajukan pembangunan di Sulut melalui pemenuhan kebutuhan energi listrik bagi masyarakat Sulut yang sangat diidam-idamkan.

Adapun proses penandatangan MOU tersebut langsung disaksikan Jaksa Agung RI M Prasetyo SH dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Loeke Larasati A, SH serta Direktur Utama PT. PLN Joko Raharjo Abdul Manan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *