gemanews.Id. Makassar – Aksi Demo yang terbilang besar Di Kota Makassar sepanjang tahun 2019 ini, berlangsung digedung DPRD Sulsel dan sekitar fly over . Ribuan mahasiswa, Mulai Dari PTS dan PTN Se Kota Makassar dalam aksinya diwarnai bentrokan didepan Kantor DPRD Sulsel, hal ini terjadi usai pelantikan Anggota DPRD Provinsi. Selasa Sore 24/9/2019.
Aksi unjuk rasa mahasiswa di DPRD Sulsel dan sekitar fly over Makassar juga diwarnai adanya tindakan represif aparat pengaman terhadap salah seorang wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Muh Darwin Fatir menjadi salah seorang korban kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput demo mahasiswa Di DPRD Sulsel di Makassar, Ikut jadi sasaran Pemukulan Aparat Kepolisian.
Bukan hanya pemukulan yang dirasakan wartawan saat Peliputan Aksi Mahasiswa Di DPRD Sulsel.Salah satu hal juga dialami wartawan media ini dengan adanya larangan pengambilan gambar . Saat itu wartawan gemanews.id Ingin mengambil gambar mahasiswa yang sementara diamankan oleh aparat kepolisian, namun dilarang oleh polisi, salah seorang polwan yang ditemui Akbar Polo wartawan gemnews, Adalah Nurul, Akbar Polo bertanya kenapa Ibu Polwan melarang kami untuk ambil gambar mahasiswa yang diamankan Polrestabes Makassar. Menurut Nurul ini Perintah Pimpinan.
Bukan Hanya dirasakan oleh Wartawan Gemanews.Id Tapi Hampir semua wartawan yang melakukan peliputan diluar gedung DPRD Sulsel tepatnya jalan Urif Sumiharjo , wartawan yang Ingin mengambil gambar mahasiswa yang diamankan oleh aparat kepolisian dilarang mengambil gambar, bahkan salah seorang wartawan ditegur oleh polisi berpakaian preman dan menyuruh wartawan untuk menghapus foto-foto yang telah diabadikan Tersebut.
Terkait adanya korban dari salah seorang wartawan dan keberadaan sejumlah oknum polisi sebagai pengamanan yang melarang wartawan mengabadikan gambar. Tindakan ini menurut Sekretaris Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI) Sulsel, Asruddin Azis, sangat berlebihan. Idelanya pihak pengamanan tetap bersikap sebagai pengamanan tanpa adanya pihak yang dirugikan, sebab dengan kehadiran wartawan dalam melakukan peliputan juga sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis yang dilindungi oleh undang undang pers nomor 40 tahun 1999.
Olehnya itu atas terjadinya insiden yang mebyebabkan adanya korban dari wartawan LKBN Antara diharapkan kepada Kapolda Sulsel untuk segera memproses kasus kekerasan terhadap wartawan ini. Dan kami berharap kepada seluruh insan pers untuk bersatu membela kawan kita yang tersolimi dalam melaksnakan tugas jurnalistik.
Penulis : Akbar Polo
Editor : Asrul
Komentar