Supriansa : Partai Golkar Tempatkan Di Komisi III, Semoga Berkah

Nasional882 Dilihat

Gemanews.Id-Jakarta. Mantan Wakil Bupati Soppeng, Supriansa kini berkiprah dalam pengabdian yang lebih luas kepada masyarakat, pasca pelantikan anggota DPR-RI beberapa waktu lalu.Supriansa dipastikan akan bekerja seoptimal mungkin untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Informasi yang dihimpun bahwa mantan Wakil Bupati Soppeng ini ditempatkan di Komisi Tiga DPR-RI.Komisi III DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:Hukum,Ham,Keamanan

Mitra Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  2. Kejaksaan Agung

  3. Kepolisian Negara Republik Indonesia

  4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)

  6. Komisi Hukum Nasional

  7. Sekjen Mahkamah Agung

  8. Sekjen Mahkamah Konstitusi

  9. Sekjen Komisi Yudisial

  10. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

  11. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

  12. Badan Narkotika Nasional (BNN)

  13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Saat ditemui gemanews.id sempat mempertanyakan terkait fit and Proper test calon kapolri yang akan berlangsung dalam minggu ini di DPR RI. Supriansa yang berasal dari dapil Sulwaesi Selatan II, terkait hal ini belum berkomentar banyak, ia mengatakan bahwa kita tunggu saja sampai pelantikan anggota komisi.

Terkait tugasnya di DPR-RI, ia menyatakan bahwa sebagai prajurit partai Golkar dimanapun ditugaskan saya akan bekerja sebagaimana harapan rakyat.

Sebagai Anggota DPR RI kami harus peka sebagai penyambung aspirasi rakyat dan bekerja sebaik mungkin demi memperjuangkan kepentingan masyarakat, tegasnya.

Mohon doanya semoga berjalan baik apa yang kita rencanakan bersama, dan mohon doanya agar saya bisa menjalankan tugas dengan baik karena tanpa kita semua saya bukanlah siapa-siapa. Kata Supriansa.

Penulis : Akbar Polo

Editor    : Asrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *