gemanews.id-Menyikapi surat Edaran Pemerintah Kota Makassar Nomor: 2152/S.EDAR/045.1/DISPAR/III/2020 tentang penutup sementara kegiatan operasional industri pariwisata.
Dengan adanya surat edaran ini, Bani selaku Sekertarisekertaris Panglima Gerakan Aktivisktivis Mahasiswa menyanyangkan kepada aparat Kepolisian yang tidak adil dalam melakukan penertiban tempat keramaian di kota Makassar yang dimana pihak kepolisian hanya berani menutup warkop-warkop dan pengusaha kelas ekonomi.
