oleh

WRC Sul-Sel, Sayangkan Kasus Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Tidak Masuk Ke Ranah Tipikor

-Makassar-468 Dilihat

gemanews.id-Makassar-Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar, Iptu Yusuf Purwantoro, dituntut 3 tahun 10 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar M Ridwan, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/4/2020) lalu.

“Tuntutanya tiga tahun 10 bulan penjara,” kata JPU M Ridwan.
Tuntutan pidana kepada terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan JPU yakni Pasal 378 KUHP pidana tentang penggelapan dan penipuan.

Sekedar diketahui, Iptu Yusuf terseret dalam kasus ini karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.
Awalnya, Yusuf meminjam uang RP 1 miliar dengan alasan untuk membayar tunjangan kinerja alias tukin anggota Brimob Polda Sulsel.

Melihat perkara kasus tersebut mendapat tanggapan Watch Relation of Coruption Sulawesi selatan, Divisi pengawasan dan Penindakan aset negara Republik Indonesia Umar Hankam menilai seharusnya perkara ini masuk ranah tindak pidana korupsi karena Terdakwa dalam posisi sebagai pejabat Bendahara di salah satu institusi kepolisian.

Dana Tukin ( Tunjang Intensif) adalah dana hak milik prajurit kepolisian negara republik indonesia dan siapapun tidak boleh memotong 1 rupiah dana tersebut yang merupakan hak milik prajurit kepolisian negara republik indonesia, kasihankan para prajurit di satuan-satuan tugas pengamanan. Mereka melaksanakan tugas pokok sesuai dengan perintah komando dan dalam hal ini negara melalui anggaran belanja nasional sudah mempersiapkan dana tersebut.

WRC Sulsel, menilai perlunya penataan sistem keuangan di tubuh kepolisian negara republik indonesia yang di kelolah oleh bagian keuangan serta bendahara satuan.

Seperti saat ini di masa pandemik Covid-19 tugas kepolisian itu berat apalagi saat di berlakukannya PSBB di suatu wilayah dan dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah menyiapkan dana pengaman selama masa diberlakukannya PSBB.

WRC Sulsel menginggatkan dana tunjangan intesif (Tukin) prajurit kepolisian untuk tidak di potong-potong itu hak masing-masing prajurit, apabila dipotong sama saja perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi Pasal.2 dan Pasal.3 Undang-undang nomor.31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi.

Tujuannya agar tidak ada lagi bendahara nakal di satuan tugas kepolisian. Hal ini di maksud pengusaha tidak jadi korban penipuan seperti yang di alami Andi Wijaya.