oleh

Besok GERPAKI Melakukan Aksi Dugaan Korupsi SMP Negeri 2 Lamuru Bone di Kejati Sulsel

gemanews.id-Makassar-Puluhan mahasiswa dan pemuda bone yang bergabung dalam gerakan pemuda anti korupsi (GERPAKI) akan menggelar aksi unjuk rasa Dengan sekaligus menyerahkan berkas hasil investigasi dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) dan pungutan liar kepada siswa SMP 2 lamuru desa gaya baru kec.tellu limpoe kab. Bone yang di lakukan oleh oknum kepsek SMP 2 lamuru.

Aksi tersebut akan di pimpin oleh jendral lapangan andi Taufan selaku putra daerah bone yang akan melakukan aksi demostran di beberapa titik sentral peneggakan hukum di wilayah hukum sulawesi selatan pada hari jumat 14 agustus 2020.

Berdasarkan surat penyampaian yang di peroleh, demo itu akan di lakukan untuk menuntut agar beberapa kasus indikasi korupsi BOS dan maraknya pungutan liar di tubuh pemerintahan dinas pendidikan kabupaten bone yang di nahkodai oleh A.syamsiar selaku kepala dinas pendidikan dengan sengaja tidak tegas untuk memberikan sangsi pemecatan maupun penertiban terhadap umar selaku kepala sekolah SMP 2 lamuru desa gaya baru kec. Tellu limpoe kab. Bone yang di duga kuat telah menyalugunakan jabatannya untuk meraut keuntungan pribadi (Korupsi) dengan memanfaatkan bantuan operasional sekolah dan di duga mempraktekkan pungutan liar berdasarkan temuan investigasi dan laporan masyarakat desa gaya baru selaku korban dari orang tua siswa agar segera di tindak lanjuti oleh kejaksaan tinggi sul-sel dan kapolda sulawesi selatan.

Adapun rencananya,titik aksi di mulai dari di depan kantor dinas pendidikan sulawesi selatan dan di depan kantor kejati sulsel di jalan urip sumiharjo.

Andi taupan Keterangan Persnya yang juga selaku ketua bidang advokasi dan pelaporan gerakan pemuda anti korupsi sul-sel mengatakan bahwa”kasus dugaan korupsi BOS dan pungutan liar yang di lakukan kepsek SMP 2 lamuru beserta bawahannya telah melenceng dari peran dan fungsi pemerintahan sebagai tenaga pendidik,di mana pasalnya adanya dugaan pemotongan beasiswa setiap bulannya yang di lakukan oleh oknum stakeholder birokrasi SMP 2 lamuru Desa Gaya baru Kec.Tellu Limpoe Kab.bone, belum lagi kuatnya dugaan pungutan liar kepada siswa yang berjumlah kurang lebih 168 siswa untuk pembiayaan gaji security. Sehingga atas insident tersebut telah dinyatakan menabrak aturan perundang-undangan tentang pencegahan saber pungli yang sangat meresahkan dan merugikan banyak masyarakat yang di atur oleh peraturan pemerintah PP NO 87 tahun 2016 tentang pengawasan saber pungli.

andi taupan menambahkan bahwa” aksi ini kami akan lakukan semata-mata agar penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan koropsi dan pungli tersebut dengan membawa grand isu ” copot,tangkap dan adili kepala SMP 2 lamuru” yang di duga menghabiskan uang negara dan merugikan masyarakat selaku orang tua siswa SMP 2 lamuru,karna kami dari GERPAKI secara tegas menolak segala bentuk korupsi menjadi bagian dari identitas kami sebagai equlaity before the law (semua manusia sama di mata hukum). Cetus andi taupan dengan nada keras .(**)