Ketua Laskar Merah Putih Mada Sulsel Yang Sah Taufik Hidayat

Sulselbar890 Dilihat

gemanews.id-Makassar-Sehubungan telah diterbitkannya Surat Keterangan Tanda Badan Hukum (SKTBH) Perubahan oleh Kementerian Hukum dan Ham RI.No No. AHU-0000978.AH.01.08. Tahun 2020

Terhadap Ormas Laskar Merah Putih yang SAH bahwa yaitu :
Ketua Umum. H. Adek Erfil Manurung SH,
Sekretaris Jenderal Hj. Neneng A Tuty SH,
Bendahara Umum Satrio Wibowo dan Dewan Penasehat Binsar Efendi Hutabarat

Taufik hidayat Ketua Mada Sulsel yang di hubungi selularnya gemanews.id,Kamis,Malam 15-10-2020

Laskar merah Putih Yang sah berdasarkan Surat Keterangan Tanda Badan Hukum (SKTBH) Perubahan oleh Kementerian Hukum dan Ham RI.No No. AHU-0000978.AH.01.08. Tahun 2020 dirinya sesuai Keputusan Menteri

“Taufik hidayat diintruksikan kepada seluruh Jajaran Pengurus mulai dari Markas Cabang (Macab), Markas Anak Cabang (Marcab) dan Markas Ranting (Maran) untuk segera Melaporkan diri ke Kesbangpol di wilayah teritorial kabupaten Kota masing-masing di sulsel

Dia juga Memintah kepada Pengurus Markas Cabang Kabupaten Kota Disulawesi Selatan untuk segera merapikan Barisan dan Benahi semua struktural badan pengurus Maupun Pasukan Brigade 17, Provost dan Densus.
Mohon dicek kembali kelengkapan Administrasi, Atribut dan tugas masing-masing.
Pakaian PDH, PDL dan masa berlaku KTA.

Dia juga Dimohon kepada angota LMP Di sulawesi Selatan jangan melakukan langkah-langkah diluar intruksi organisasi. Apalagi bertindak anarkis dan arogansi kepada Saudara kita yang berseberangan.
Tunggu Intruksi dari Markas Besar Laskar Merah Putih Jakarta

Lmp Sulsel juga memberi waktu tenggang 1(satu) Minggu kepada saudara kita yang masih Memakai Nama Laskar Merah Putih, menggunakan Atribut Loreng dan hal-hal yang mengatas namakan Laskar Merah Putih untuk segera mengganti Nama Organisasinya, melepas Atribut Loreng dan hal-hal yang menjadi milik Organisasi Laskar Merah Putih yang SAH.dibawah kendali
Ketua Umum. H. Adek Erfil Manurung SH

Bila dalam waktu yang telah kami tetapkan masih ada yang melanggar. Kami serahkan sepenuhnya kepada Aparat berwenang untuk mengambil tindakan Hukumnya.
Laskar Merah Putih hanya satu (1),
Perpecahan selama ini menjadi bukti bahwa banyak sekali Anak Bangsa yang masih mencintai LASKAR MERAH PUTIH.

Langkah Hukum yang kita lakukan, bagian dari Pembelajaran Positif dan Pendidikan kepada seluruh Anak Bangsa.
Hal ini mematahkan praduga dari kebanyakan dan juga kesalahan dalam menilai Lembaga Kementerian selama ini. Bahwa Pengakuan Pemerintah terhadap Organisasi bukan karena uang dan Kekuasaan, tetapi karena Kebenaran dan Kesungguhan dalam menjalankannya.

Terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah RI, khususnya Kementerian Hukum dan Ham RI atas diterbitkannya SKTBH LMP. Semoga LMP bisa bersatu kembali seperti sediakala dalam tugasnya sebagai Ormas Bela Negara dan mempersatukan seluruh elemen anak bangsa.

Penulis : Akbar Polo