oleh

Pusaran Korupsi ” Kakap ” Puskesmas Batua, GNPK Pusat: Polisi Harus Segera Menahan Para Tersangka

gemanews.id-Makassar-Setelah berbulan bulan bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel kasus dugaan mega korupsi pembangunan puskesmas batua kota Makassar mulai menemukan titik terang, akhirnya pada senin (02/08) kemarin polda Sulsel mengumumkan ada 13 orang tersangka dalam kasus yang di duga merugikan negara sebesar puluhan Milliar rupiah tersebut.

Ke 13 orang yang di tetapkan sebagai tersangka oleh polisi terdiri dari pihak dinas, pengguna anggaran, pokja serta pemenang tender atau pengusaha.

Menurut Wakil Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat Ramzah Tabraman, dirinya sangat mengapresiasi kerja kepolisian yang telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus Korupsi sarana kesehatan masyarakat tersebut dan meminta agar pihak kepolisian untuk segera menahan para tersangka.

” Harapan saya pihak kepolisian segara menahan ke 13 orang tersangka tersebut,agar tidak merubah atau disinyalir dapat menghilangkan barang bukti sehingga ada pihak yang terlibat di dalam kasus korupsi tersebut namun tidak menjadi tersangka karena tidak adanya bukti kuat ” kata RT rabu (04/08).

Lanjut Ramzah menyarankan, pihak kepolisian sebaiknya melibatkan pihak PPATK ( Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ) RI untuk mengusut tuntas kemana aliran korupsi dana proyek tersebut.

” Kami Juga menyarankan pada pihak polisi agar bisa bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menelusuri aliran dana korupsi tersebut karena nilainya cukup besar nah ” ucap Ramzah

Sementara saat mengumumkan tersangka di mapolda sulsel pada senin lalu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, mengatakan ke-13 tersangka berasal dari Dinas Kesehatan Makassar, pelaksana rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, konsultan, dan inspektur pengawasan.

“Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara,” ungkap Zulpan, dalam keterangannya.
Menurut Zulpan, para tersangka dalam kasus tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD 2018 sebesar Rp 25 miliar.

Adapun modus operandinya dalam bentuk pengaturan pemenang lelang oleh Pokja III ULP Kota Makassar sehingga PT SA menjadi pemenang lelang. Diketahui, PT SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.(**)