oleh

Penyerobotan Tanah di Maros Dilapor ke Polda Sulsel, Ahli Waris Minta di Usut Tuntas

Gemanews.id-Maros – Kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah milik warga yang berada di jalan Poros Air terjun Pung Bunga di Dusun Sejahtera Desa Bonto Manurung kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulsel diduga melibatkan mafia tanah.

Dimana penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dengan tegas diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Penyerobotan tanah tersebut dilakukan dengan cara membuat surat garapan yang ditanda tangani kepala desa Bonto Manurung Muh Aris dan Dusun Sejahtera yang diduga palsu.

Hedra Ahli Waris Alm Dg Sila Pemilik tanah, telah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polda Sulsel, bahwa sebidang tanah yang berada di wilayah dekat rumahnya tersebut diduga diserobot oleh Dg Bella.

Dg Ngai Istri Alm dg Sila ditemui gemanews.id menyebutkan, tanah miliknya tersebut telah dibuktikan kepemilikannya 2 Sertifikat dan PBB atas nama suaminya Alm Dg Sila

“Yang mengejutkan dan bikin aneh, tanah milik suaminya Alm dg Sila yang telah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros. Dasarnya mempunyai Surat Garapan yang di tanda tangani Mantan Desa dan dusun Bonto Manurung Kecamatan Tompo Bulu Maros Sulsel. Tanah berukuran kurang lebih 1 hektar atas dg Sila. Itu tanah saya diserobot orang. Oleh karena itu saya laporkan ke Polda Sulsel,”ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris DPP Gempar NKRI Hazairin SH Pendamping dg Ngai Istri Alm Dg Sila Dari Lembaga DPP Gempar NKRI, meminta aparat hukum untuk bertindak tegas dalam kasus penyerobotan tanah yang dilakukan Dg Bella.

“Kami berharap penyidik Ditkrimum untuk serius menangani kasus ini. Apalagi murni penyerobotan sebidang tanah. Selama ini Alm Dg sila sama sekali tidak pernah menjual tanah,”tegasnya.

Diketahui kasus itu dilaporkan sejak pada 6 April 2021, namun sejuah ini pihak kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum melakukan tindakan.

Sementara itu, Mantan kepala Dusun Sejahtera desa Bonto Manurung Akbar yang ditemui gemanews.id, Minggu lalu yang terlibat menandatangani Surat Garapan Tanah dg Bella diatas lokasi dg Sila bersertifikat, bersama Mantan kepala desa Muh Aris mengaku surat Garapan yang di tanda tanganinya itu palsu.

Padahal tanah tersebut mempunyai Sertifikat dan PBB atas nama Dg Sila, diatas Tanah tersebut.

Menurut Istri Alm dg Sila dg Ngai yang di temui gemanews.id, di rumahnya desa Bonto Manurung Kecamatan Tompo Bulu Maros

“Mohon kasus ini haru proses sesuai hukum berlaku jangan banyak duit hukum bisa dibeli,”katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan saat dikonfirmasi via Wahtsappnya tidak memberikan tanggapan terkait laporan penyerobotan tanah yang ditangani Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Hingga berita ini dinaikkan, pihak Ditreskrimum belum memberikan tanggapan perihal laporan warga Dusun Sejaterah Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompo bulu Maros, Sulsel.

Penulis : Akbar Polo