oleh

Tak Ada Kejelasan di APH, Pembebasan Lahan Adat di Maros, DPP Gempar Nkri Melapor ke KPK

Gemanews.id-Makassar-Munculnya konflik ditengah jalan terkait proses pembebasan lahan untuk pembangunan perum Perumnas Taroade, Askari Sekjen DPP Gempar Nkri Angkat bicara lantaran kasus berjalan 8 tahun yang jumlahnya milliar rupiah.

Sekjen DPP Gempar nkri dihadapan awak media gamenews.id menegaskan telah menemukan sejumlah Bukti atas tanah adat telah di bebaskan 110 hektar, diduga dengan menggunakan surat Garapan yang di tandatangani camat dan lurah maupun camat di kabupaten Maros dan bekerja sama Dengan salah satu notaris di maros, sehingga pihak Perumnas regional Sulsel ini melakukan pembayaran ratusan miliar.

Ungkapan ini hasil dari pembebasan kurung 8 tahun usai pembebasan lahan di Kejari Maros pada tahun 2019-2020, untuk pembangunan perumahan perumnas maros. Lokasi itu terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale Maros.

“Dibeberkan Askari, Anehnya dalam pembebasan tanah adat tersebut bukan pada pemilik tanah yang di bayarkan oleh pihak Perumnas regional Sulsel salah satu badan usaha milik BUMN ini, Sampai tahun 2022. Tanah yang sudah di bebaskan perumnas belum bisa melakukan pembangunan di atas tanah yang telah di bebaskan oleh Perumnas regional Sulsel,” tegasnya.

Askari menambahkan bahwa. Apakah sertifikat bisa terbit di atas tanah adat tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik tanah adat.

Merangkap dari hasil temuan investigasi pihak DPP Gempar Nkri ini, “Akan berangkat Melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Jakarta terkait Kasus indikasi korupsi milyaran sesuai hasil dari pemeriksaan Kejari Maros mandek ungkap,” Askari wasekjen DPP Gempar Nkri.

Persoalan ini sudah menjadi wacana KPK, menindaklanjuti kasus korupsi di Indonesia,” tutur Askari.(**)