oleh

Lokasi Pembangunan Tribun Stadion Lakidende Sengketa, DPW Lira Sultra: Pemprov dan DPRD Sultra Ngotot Melanjutkan Pembagunan

-Sultra-570 Dilihat

Gemanews.id-Sultra-Kendari- DPW LIRA Sultra menduga peningkatan lanjutan pembangunan Tribun Stadion Lakidende Kendari Sulawesi Tenggara terkesan dipaksakan padahal lahan tersebut diketahui belum clear (belum selesai) dan belum ada inkra dari pengadilan.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara(Sultra) telah melakukan investigasi dan klarifikasi di berbagai pihak terkait pembangunan Tribun Stadion Lakidende yang mana Anggaran tersebut di alokasikan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah di anggarkan dua tahun berturut turut yaitu tahun 2021 sebesar Rp 27 Millyar dan tahun 2022 sebesar Rp 15 Millyar, ” tutur Karmin dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Terkini Indonesia.com pada Kamis (24/11/2022) melalui via WhatsAppnya.

Lanjut Karmin.,SH selaku Gubernur LIRA Sultra kata dia tentunya proses dan penganggarannya ini menjadi pertanyaan bagi Publik sebab berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sulawesi Tenggara dengan nomor 30 .B/LHP/XIX .KDR/05/2022 , Tanggal 20 Mei 2022, lahan pembangunan Stadion Lakidende masih status gugatan belum ada putusan Mahkamah Agung atau belum Clear (belum selesai) tapi faktanya pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tetap saja meyetujui alokasi anggarannya dan hingga saat ini masih dalam pengerjaan tahap kedua (II).

Gubernur LIRA Sultra Karmin.,SH., memberikan rilis berita ke sejumlah media nenyatakan bahwa kami di Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) sudah melakukan konfirmasi berbagai pihak terutama kepada Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuturkan bahwa kalau soal lahan itu rananya Dinas Perumahan dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara kami hanya sebatas menjalankan fisiknya saja, ” ucap Kadis kepada kami saat ini konfirmasi

Kemudian kami menemui Kadis Perumahan dan Pertanahan Sultra di ruang kerjanya menkonfirmasi hal tersubut waktu pekan lalu memberikan jawaban memang kalau segi pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan khususnya lingkup Pemprov Sultra ada di kami, tapi soal status lahan pembangunan Stadion Lakidende itu masih tanggungjawab Bidang Aset yaitu di BPKAD karena merekalah yang menginvertarisasi soal semua aset yang statusnya masih tahap gugatan dan jika sudah clear maka kami baru bisa masuk untuk lakukan pembebasan karena anggarannya ada di kami, “tutur Kadis Perumahan dan Pertanahan Muhammad Nurjaya ketika kami temui, ” ucap Karmin dalam pers rilisnya

Selain itu Muhammad Nurjaya juga mengakui sampai saat ini status lahan tersebut belum clear (belum selesai) dan soal kenapa masih terus di anggarkan silahkan konfirmasi di BPKAD tegas Nurjadin Kepada LIRA Sultra.Namun Tim Investigasi DPW LIRA Sultra sudah mencoba menkonfirmasi kepada Kepala BPKAD Sultra tapi selalu tidak ada di Kantornya yang saat ini menjabat sebagai PJ.Bupati Buton, ” ucap Karmin Gubernur Lira Sultra melalui Pers rilisnya yang dikirim ke masing-masing redaksi media.

“Jadi harapannya soal alokasi pembangunan Stadion Lakidende Kota Kendari terkesan dipaksakan.

Oleh itu atas nama lembaga DPW LIRA Sultra meminta kepada DPRD Provinsi Sultra dan Pemprov Sultra agar betul- betul melihat dan mempertimbangkan secara matang agar kiranya dalam mengalokasikan anggaran betul- betul di lihat secara rill agar di kemudian hari tidak ada masalah hukum yang akan terjadi. Karena pasti kalau soal lahan belum Clear dan statusnya belum ingkra maka hampir di pastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan kehilangan aset yang jumlahnya puluhan Miliyar dan siapa yang mau bertanggungjawab hal ini, ” tegas Gubernur LIRA Sultra Karmin.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi Sultra Dr.Ir.Fahri Yamsul.,MT saat di konfirmasi melalui via WhatsAppnya pada Kamis (24/12/2022) sekira pukul 11.51 WITA Kadis menjawab salam wartawan, Walaikum Mussalam bosku… kepada wartawan yaitu kata Kadis, izin Cipta Karya itu tugasnya melaksanakan pembangunan sesuai program kerja yang telah di rencanakan dan sesuai hasil koordinasi dan konfirmasi yang kami dapatkan bahwa untuk lahan yang tidak bermasalah itu kami laksanakan pembangunannya, ” ucapnya.

Lanjut Kepala Dinas sementara untuk lahan yang masih bermasalah kami tidak melaksakan pembangunan di lokasi itu Bossku, ” tuturnya.

Itu hasil koordinasi kami ke instansi terkait bosku, ” tutup Fahri Yamsul.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara Muhammad Nurjaya.ST.,MT belum bisa memberi tanggapan terkait hal tersebut karena lahan itu belum CNC, ucapnya melalui telepon selulernya pada Kamis (24/11).(**)