oleh

Pemdes Banggai Sukseskan Penggunaan Dana desa T/A 2019

-Sultra-495 Dilihat

gemanews.Id. Muna – Dalam menggunakan dana desa memang perlu adanya perhitungan dan kehati-hatian, di mulai dari musdes yang harus di hadiri oleh aparatur desa dan masyarakat, hingga dalam mengambil keputusan yang harus di sepakati oleh semua pihak.

Selain itu dana desa harus transparansi dan akuntabel, sebab dana desa di kontrol dari seluruh elemen, di mulai dari KPK, INSFEKTORAT, BPK, BPKP, POLRI dan KEJAKSAAN, bahkan masyarakat, dimana penggunaannya pun harus sesuai RAB, baik dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

Sesuai yang tertuang dalam Permendes,pembangunan desa tertinggal,dan Transmigrasi RI no 16 tahun 2018,tentang prioritas penggunaan Dana desa tahun 2019 di cabut dan di ganti dengan permendesa PDTT no 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Desa Banggai, Kec.Duruka.Kab.Muna-Sultra dengan dipimpin kades nya ROSDIA.Sp(plt) telah sukses dalam menggunakan anggaran DD T/A 2019 dengan membangun beberapa infrastruktur dengan di bantu aparat desa nya di antaranya:

Pembangunan gedung TPQ(tempat pembacaan qur,an) dengan luas 9×9 m, pembuatan jalan usaha tani, Pembuatan lampu jalan 10 titik dan pengadaan Wibesate dengan anggaran 20 juta.

Dalam wawancara nya ROSDIA”akan terus berupaya membangun sesuai kepentingan masyarakat desa Banggai,agar dapat bersaing dengan desa tertinggal lain nya”.ujar nya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *