Ad imageAd image

Polsek Tompobulu Maros Diduga Tak Punya Taring Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Pengrusakan Ban Mobil dan Rumah Milik Warga

admin
By admin 965 Views

Gemanews.id-Maros-Mahmuddin (37) Dan Jumalang (41) warga Bonto Somba kecamatan Tompobulu Maros, menilai Polsek Tompobulu tak punya taring, lantaran penyidik belum menetapkan tersangka dua orang terduga pelaku pengrusakan rumah dan ban mobil kedua korban.

Salah satu korban   mengungkapkan, kekecewaan itu bermula setelah ia mengadukan pengrusakan barang miliknya ke Polsek Tompobulu dengan nomor LP/B/14. A1/ VI/2022/ SPKT, Sek Tompobulu tanggal 24 Juni 2022.” Namun penetapan tersangka terduga pelaku belum juga  diproses hukum ungkap Mahmuddin, Rabu (26/08/2022).

“Ada apa pihak Polsek tompobulu Maros tidak berani menetapkan tersangka,di duga pelaku tersebut, padahal menurut dari informasi layak dipercaya yang dihimpun gemanews.id polisi sudah  mengantongi identitas pelaku pengrusakan ban Mobil dan rumah dan Penyidik Reskrim Polsek Tompobulu Maros Uda meningkatkan Kasus ini ke penyidikan,” ungkapnya.

Ad imageAd image

“Identitas terduga pelaku kan sudah dikantongi “Jadi seharusnya penyidik memproses kasus ini tegas Mahmuddin.

Mahmuddin pun menuturkan pengrusakan ini terjadi pada hari Jumat (24-Juni- 2022 ) sekitar pukul 03.30 wita di dusun Bahagia desa Bontomanurung kecamatan Tompobulu kabupaten Maros,” sebutnya.

“Ia pun berharap lagi, para terduga pelaku segera ditahan, mengingat kasus yang dilaporkannya sudah cukup lama.” Harapannya segera diproses dengan menahan terduga pelaku ini, biar gak berlarut- larut, dan saya gak cemas dan larut dalam ketakutan, walau sudah diketahui oleh polisi,” tandas Mahmuddin.

Ad imageAd image

Terpisah Kanit Reskrim Polsek tompobulu Maros, Iptu Basir yang di hubungi via WhatsApp oleh awak media ini,pihak reskrim  Masih koordinasi dengan jaksa penuntut untuk tetapkan tersangka sambil menunggu untuk dibuatkan Sprin penyidikannya ucapnya.(**)

Share This Article