oleh

Terpantau Saat Transaksi, Personil Sat Narkoba Polres Palopo Tangkap Pelaku

Gemanews.id.Palopo – Satu lagi pengedar narkoba berhasil diringkus oleh Personil Polsek Sat Narkoba Polres Palopo.

Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki D bin Baharuddin (22 tahun) bekerja sebagai wiraswasta beralamat di jalan Lingkar kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo. Kamis tanggal 2 April 2020 sekitar pukul 23.30 wita bertempat di jalan Bakau Kel. Balandai Becamatan Bara Kota Palopo

Terduga pelaku ditangkap pada saat sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba berdasarkan. Hal ini terpantau atas informasi dari masyarakat.

Pada saat dilakukan penggeledahan, Sat Narkoba Polres Palopo terhadap seorang diri terduga pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) sachet sabhu, 1(satu) pembungkus rokok gudang garam kecil, 1(satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor GSM 081244097141.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diatas akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun keatas.(**)