gemanews.id,Makassar-Lagi oknum lurah Di Kota Makassar diduga akan melakukan prakrek pungli kepada salah seorang warga yang hendak mengurus Sporadik sebagai hak kekuasaan fisik lokasi untuk pengurusan sertifikat tanah.
Kronologisnya begini, seorang warga, Ibu Liliy R.Ridwan, sebagai pemilik obyek tanah yang terletak diwilayah Kelurahan Tamamaung, menadatangi Kantor Lurah Tamamaung dan bertemu Lurah Tamamaung M.Igbal,SE.
Saat bertemu dengan Lurah, Lily mengaku sontak kaget, karena saat itu dia mengaku dimintai dana sebesar seratus juta rupiah. Atas permintaan sejumlah uang tersebut dari oknum lurah, Lily, mempertanyakan permintaan sejumlah uang tersebut karena menurutnya dana itu jumlahnya sangat besar nilainya. Lanjut Lily menyampaikan kepada lurah bahwa dia juga berteman dengan salah seorang camat di Kota Malasaar Ibu yuly(mantan Camat Ujung Pandang), dengan penyampaian itu kepada Lurah Tamamaung, menurunkan harga permintaan dana dari Rp.100 juta menjadi Rp.90 juta, Kata Ibu Lily, “90 juta saja bu” begini kata ibu Lily menirukan permintaan lurah.
Menurut Ibu Lily , lurah menjelaskan bahwa dana itu akan diberikan sebagian kepada atasannya yakni kepada Pak Camat Panakukang, selain itu juga akan diberikan kepada RT dan RW.
Terkait pengakuan Ibu Lily R.Ridwan, Gemanews Id melakukan konfirmasi kepada Lurah Tamamaung M.Igbal,SE, saat ditemui seakan tertutup dan tak ingin mengomentari pernyataan Ibu Lily. Sementara itu Camat Panakukang yang dikonfirmasi via ponsel mengatakan bahwa kami tidak pernah memerintahkan pak lurah seperti itu, tandas Camat Panakukang Andi Pangeran Nur Akbar.(**)
Komentar