Gemanews.Id-Makssar – Bimtek Aplikasi Jaga Desa yang dikuti oleh sejumlah aparat desa dari Kabupaten Bone dilaksanakan beberapa waktu di Kota Makassar.
Terkait kegiatan Sistem Pengawalan dan Pedampingan Pengelolaan Keuangan Desa Online dan Realtime atau ‘Jaga Desa’ ini muncul sorotan dari LSM Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia ( LAKKI ). Katua LAKKI, Andi Abu Mappa menilai kegiatan Bimtek ‘Jaga Desa’ Ini tidak relevan dengan peserta yang didominasi oleh aparat desa. Pasalanya kepala desa atau aparat desa yang ikut dalam bimtek ini adalah obyek atau pelaksana anggaran di desa, dalam kapasitas sebagai objek pelaksana anggaran tentunya aparat atau kades bukan sebagai pengawal anggaran dana desa.
Lanjut Dikatakan, bahwa kegiatan ini terlaksana berkat respon dari Dinas PMD Kabupaten Bone atas surat permohonan dari PT Khatulistiwa sebagai penyelenggara Bimbingan Teknis. Semestinya Kadis PMD harus lebih selektif dan mengevaluasi tentang sejauhmana pentingnya kegiatan ini dilaksanakan, sebab untuk melaksanakan kegiatan ini pihak desa dibebani anggaran pembayaran untuk ikut sebagai peserta bimtek. Sehingga dana pembayaran ini menjadi tanda tanya dari mana pos anggarannya didesa diperoleh, sementara kalau menggunakan dana pribadi juga menjadi tanda tanya pelaksanaan kegiatan ini bukan dilaksnakan secara pribadi, karena berdasarkan pantauan terpasang logo pemkab bone dan logo kejaksaan. Kemudian PT.Khatulistiwa sebagai sebagai penyelenggara apakah legalitasnya telah sesuai sebagaimana diatur dalam permendagri tentang lembaga yang berkompoten melaksakan Bimbingan Teknis. Terang Andi Abu.
Terkait berita yang telah dilangsir dimedia online bahwa dokumen kegiatan bimbingan tehknis (Bimtek) ‘Jaga Desa’ yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, beredar dikalangan wartawan dan LSM. Asumsi pun berkembang luas, jika kegiatan ini diduga atas prakarsa Kepala Kejaksaan Negeri Bone.
Sayangnya, kegiatan bimtek Aplikasi Pengawalan dan Pendampingan Keuangan Desa Online Realtime (P3KDR) ķalau yang diistilahkan dengan ‘Jaga Desa’ ini, tidak terkorelasi dengan program Sistim Keuangan Desa (Siskeudes) yang diterapkan oleh pemerintah pusat dalam mengawasi pengelolaan anggaran di Desa.
Terkait pemberitaan ini , Ketua LAKKI Andi Abu mengatakan, bahwa adapun kalau misalnya kegiatan ini diprakarsai oleh Kepala Kejari Kabupaten Bone, hal itu wajar karena beliau ingin melihat kemajuan dan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran. Namun demikian yang kami garis bawahi disini adanya nilai pembayaran yang dibebankan kepada peserta Bimtek sebesar Rp.3.650.000,- apakah dengan biaya sebagai peserta Bimtek yang disetorkan kepada panitia PT.Khatulistiwa telah sesuai aturan, jangan sampai akan menjadi masalah ketika dana ini oleh kepala desa atau aparat desa menggunakan anggaran alokasi dana desa atau dana desa jangan sampai bertentangan dengan juknis pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, sehingga akan menjadi temuan” Tukas Andi Abu.
Lanjut Ketua LAKKI ini katakan, “saya berharap dalam kegiatan Bimtek ini tidak terjadi bentuk penyelewengan atau bentuk gratifikasi bagi bagi uang dari panitia kepada pihak oknum yang berkompoten di DPMD Bone atau pihak lain, mengingat jumlah aparat desa yang hadir lebih dari 300 desa, tentunya dengan setoran dana kepanitia menghimpun dana miliaran rupiah yang dipungut dari peserta” Harap Andi Abu.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupatem Bone Andi Arsyad Lantara, dikofirmasi Gmeanews.id, mengatakan bahwa Bimtek ‘Jaga Desa ‘ yang dilaksanakan sangat relevan sekali kepala desa. Terkait adanya pungutan kepada peserta Bimtek sebesar Rp.3.650.000, Kadis mengatakan bahwa anggarannya bukan meggunakan dana desa, ia menjelaskan bahwa anggaran digunakan oleh peserta dapat diambil dari Alokasi Dana Desa, karena memang di ADD ada anggaran pengikatan kapasitas. (ADD). Terang Kadis.
Komentar