oleh

Lelang Pengawasan Gedung Lanjutan RS Tadjuddin Chalid, Diduga Sarat KKN

-Makassar-318 Dilihat

gemanews.Id.Makssar – Proses lelang konsulltan pengawasan gedung A lanjutan Tahun anggaran 2019 di RS Tajuddin Khalid Makassar diduga sarat KKN. Inidikasi ini muncul setelah adanya surat aduan yang diajukan salah satu perusahaan konsultan yang juga sebagai peserta lelang pada ULP RS Tajuddin Khalid.

Terkait hal ini PT. Global Midanindo konsultan telah melayangkan surat aduan kecurangan, namun tidak ada tanggapan dari pihak Pokja ULP RS.Tajuddin Khalid.

Berdasarkan pengaduan yang diajukan, Bahwa PT. GLOBAL MADANINDO KONSULTAN dinyatakan tidak lulus disebabkan adanya salah satu
persyaratan administrasi dan teknis yang tidak memenuhi ambang batas. Penjelasan dari Pokja Ulp Dr. Tajuddin Chalid yaitu adalah pengalaman perusahaan, hal ini menurut M.Ichsan tidak mendasar karena pihak panitia memberikan penilaian yang lebih tinggi
dari pihak perusahaan yang diarahkan, PT.Teknik Eksakta.

” Hal ini teridikasi indikasi KKN atau diskriminatif dengan tujuan untuk mengarahkan pihak atau perusahaan tertentu sebagai pemenang” Terang M
Ichsan dari LSM Mandat.

Dalam surat aduan yang dilayangkan tersebut menyebutkan beberapa indikasi kecurangan dalam proses lelang diantaranya, diisyaratkan pada dokumen LDK dan Peppres nomor 16 Tahun 2018 bahwa Pada Tahap ini (tahap Pemilihan ) PT. GLOBAL MADANINDO KONSULTAN dimana pokja pemilihan
dalam memberikan jawaban sudah melewati batas waktu yang dipersyaratkan sehingga pihak panitia ULP. Dr. Tajuddin Chalid melanggar batas waktu yang dipersyaratkan dalam LDK. Dimana Batas Waktu sanggahan tanggal 12 Juli 2019 tepat Pukul 12.00, Panitia melakukan sanggahan
pada Pukul 13.05, ini ada indikasi ketidakwajajaraan. Pokja Pemilihan didalam melakukan evaluasi menggunakan standard ganda dalam memberikan penilaian, sebagaimana pada sub Bab nomor. 13.2.2 tentang syarat Kualifikasi yang
dijadikan acuan hanya pada point a . Pekerjaan dibidang jasa konsultansi paling kurang 1(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

Pada point ini menurut M.Ichsan, sdh jelas tersurat pengalaman secara umum. Dari kondisi tersebut kata M.Ichsan, menunjukkan bahwa Pokja Pemilihan pada pada Paket Biaya Pengawasan Pekerjaan Sarana Prasarana Penunjang Gedung A Lanjutan belum memahami secara
utuh atau adanya dugaan unsur kesengajaan atau adanya tujuan tertentu dengan mengarahkan
perusahaan menjadi pemenang pada paket kegiatan tersebut, sehingga disengaja diabaikan
aturan aturan yang baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi pedoman pelaksanaan
pengadaan barang dan Jasa dilingkungan Pemerintah, terbukti dengan diarahkan PT. TEKNIK ESTETIKA sebagai calon pemenang yang notabene mempunyai nilai ambang batas 67.65, sedangkan PT. GLOBAL MADANINDO KONSULTAN 68.35 dengan ambang batas 65 sesuai jawaban
sanggahan panitia .

Terkait Dugaan sejumlah Kecurangan ini, dalam waktu dekat AM. Ichsan Arifin LSM MANDAT, pastikan akan melaporkan dugaan tindak pidana khusus pada paket tersebut. Kata M.Ichsan.

Penulis : Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *