oleh

Jhon Hardiyansah : Kasus Fee 30 Persen,Kapolda Sulsel Jangan Tebang Pilih

-Nasional-433 Dilihat

gemanews.Id.Jakarta – Kasus fee 30 persen yang bergulir beberapa waktu lalu Di Kota Makassar, hingga kini belum tuntas, karena diduga masih ada sejumlah pelaku yang turut terlibat dalam kasus ini dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Berbicara korupsi fee 30 Persen yang telah menjerat sejumlah pejabat Pemkot Makassar. Praktisi hukum Jhon Hardiansyah saat berada Di Jakarta, kepada Gemanews mengatakan kalau berbicara korupsi ini adalah bagian dari korupsi berjamaah. Saya apresiasi penyidik karena telah mampu mengungkap kasus ini” Kata Jhon.

Olehnya itu karena kasus ini dalam kategori berjamaah, semuanya harus diungkap termasuk otak pelaku, ini yang harus diungkap oleh teman teman kepolisian karena korupsi ini bukan dilakukan sendiri melainkan berjamaah. Pihak kepolisian tidak boleh tebang pilih karena ini adalah uang negara. Apalagi saat ini Kapolda Sulsel adalah orang sulsel. Harap Jhon Hardiyansah.

Lanjut dikatakan, Jika kapolda tebang pilih dalam penanganan kasus fee 30% maka bapak kapolda melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum, dan jika itu terjadi maka sebaiknya kapolda segera mundur dari jabatannya.saya juga berharap bapak kapolda untuk segera menaikkan status saksi menjadi tersangka bagi camat Maupun Kepala SKPD yang di duga terlibat kasus fee 30 %, sebab di mata hukum semua harus sama, tdk boleh ada tebang pilih.Tegas Jhon Hardiyansah Yang Juga Aktivis Mil

Sekedar diketahui untuk saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan Erwin Syafruddin Haija sebagai tersangka. Erwin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan fee alias uang jasa anggaran sosialisasi sebesar 30 persen di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan se-Kota Makassar.

Erwin diduga sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap pemotongan uang jasa sebesar 30 persen dari pagu anggaran kegiatan sebesar Rp70,049 miliar.
ditahan kembali Di LP Gunungsari Makassar.

Penulis : Akbar Polo

Editor    : Asrul

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *