Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, berencana akan memanggil Pemerintah Kota Makassar guna membahas penjualan izin minuman beralkohol (Minol) yang ditemukan di sejumlah pusat perbelanjaan diantaranya, Mal Panakukang, Trans Studio Mal dan Mal Pipo beberapa waktu lalu.
Sekretaris Komisi A DPRD kota Makassar, Apiaty Amin Syam mengatakan pihaknya akan segera mengirim surat secara langsung kepada pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan keterangan.
“Itu nanti kita mau panggil, kita buat surat kepada pimpinan pemerintah, kepada kepala daerah atau wali kota supaya menghadirkan itu. Keterkaitan termasuk perdagangan dan pariwisata yang mana membutuhkan izin,” ucapnya, Selasa (28/1).
Menurutnya, penjualan minol di pusat perbelanjaan sendiri tidak diperbolehkan. Berdasarkan Perda Makassar nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, sehingga pemerintah yang dinilai memberikan izin dianggap telah melabrak aturan tersebut.
“Kita mau dengar kenapa bisa di mal ada penjualan minuman keras walaupun ada izinnya memang, izinnya tipe A, B, C tetapi untuk menjual di mal itu tidak boleh,” terangnya.
Hingga kini, hanya Mal Panakkukang yang telah menutup penjualan minol usai adanya rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas, pihak mal dan dewan beberapa waktu yang lalu.
Sementara dua mal lainnya, yaitu Mal Pipo dan Trans Studio Mal belum melakukan penutupan.
“Untuk yang dua ini kita kan Sipakatau, nda mau langsung-langsung tutup. Kita harus sharing dulu, tanya dulu kepada OPD yang terkait, apakah memang seperti ini. Memang walaupun ada izinnya, memang kan dianjurkan untuk tidak jual di mal,” tambahnya.
“Rencana sebelum dipanggil kita mau konsultasi dulu, setelah pulang, kita laksanakan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (**)