Hadirnya paguyuban di sejumlah sekolah mendapat sorotan dari Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD kota Makassar.
Dewan pun mendesak agar paguyuban segera dihapuskan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi D, Abdul Wahab Tahir, di Ruang Paripurna DPRD Kota Makassar, Kamis (30/1).
Ia mengatakan selama ini sudah banyak keluhan yang masuk perihal keberadaan paguyuban.
“Ada sejumlah pembayaran atas nama paguyuban yang sebenarnya hanya berdasarkan kesepakatan dan ternyata dirasa memberatkan,” katanya.
Makanya Wahab menegaskan agar sekolah tidak lagi mempertahankan adanya paguyuban.
“Dewan minta paguyuban dihapus karena tidak ada acuannya. Komite sekolah saja yang ada karena jelas dalam aturan,” tegas Wahab.
Senada hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D, DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin mendorong kepada seluruh sekolah untuk menghapus paguyuban.
“Tidak usah lagi ada paguyuban, aktifkan komite sekolah,” ujarnya. (*)