Gemanews.id-Makassar-Aksi unjuk rasa di lakukan TiM ADVOKASI EKSTERNAL Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia Melakukan Aksi unjuk rasa di Kantor PT. Pegadaian persero yang merupakan Anak perusahaan BUMN.
Koordinator Aksi Riswanda, SH. dalam orasinya , Menyampaikan bahwa ada pelanggaran Hak Buruh dan kepentingan Buruh yang di kebiri oleh PT. Pegadaian.
Menurut pemaparannya dalam orasi bahwa PT. Pegadaian secara ilegal melakukan sistem kerja kontrak atau Outsorcing di kubu perusahaan BUMN , karna dalam peraturan perusahaan PT. Pegadaian Persero bahwa prinsip keadilan dan menjalangkan perintah undang-undang harus di kedepangkan. Namun PT. Pegadaian dan Pihak Vendor PT. Timesx Indonesia serta PT. Era Permata Sejahtra tidak mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama di Menaker serta mendaftarkan di Disnaker Provinsi dan Disnaker kabupaten tukasnya.
Lanjut Riswanda menjelaskan adapun pelanggaran normatif yang di lakukan Pihak PT Pegadaian adalah adanya pemotongan upah , insentif yang tidak di berikan ketika mencapai target dan jaminan hari tua tidak di berikan kepada karyawan , belum lagi kontrak yang di perpanjang setiap 6 bulan dan ketika mereka sudah 2 atau 3 kali melaku perpanjangan kontrak di Pindahkan ke perusahaan outsorcing yang lain artinya ada sistem perbudakan manusia yang di lakukan di kubu BUMN.
Pihak Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia akan tetap melakukan aksi unjuk rasa, akan melakukan pelaporan pidanah penggelapan upah dan Gugatan di PHI sampai perusahaan BUMN tidak memperbudak manusia dan menghentikan sistem kerja kontrak dan outsorcing.(**)