Ad imageAd image

Walikota Makassar “Menzalimi” Salah Satu Pegawai Honorer Pemkot Makassar, Dilapor ke Menpan-RB dan Komisi II DPR RI

admin
By admin 938 Views

Gemanews.id-Makassar-Ketua Umum Ormas DPP Gempar Nkri Akbar polo akhirnya adukan Walikota Makassar ke Menpan-RB dan Ke komisi ll DPR RI Ke Jakarta

Dalam isi surat tersebut tersebut Selaku Pendamping honorer yang Terzalimi pemkot makassar yang di pecat Sitti Aisyah, sudah mengabdi kurang lebih 13 tahun Lamanya

Surat tersebut di bawah langsung ketua umum Ormas DPP Gempar NKRI Akbar Polo Ke Jakarta bulan lalu Ke kantor Menpan-RB dan Kantor DPR RI yang di tujukan Kepada Ketua Komisi ll DPR RI, dalam Isi Suratnya yang di tandatangani Sitti Aisyah Selaku korban yang Terzalimi Akibat kebijakan pemerintah Kota Makassar melabrak aturan Menpan RB RI.

Ad imageAd image

Walikota Makassar Danny Pomanto membuat aturan berdasarkan perwali dan melakukan rekrutmen pegawai honorer baru lewat aplikasi laskar pelangi Pemkot Makassar, mengorbankan pengawai Honorer sudah lama mengabdi.

Ketua umum Ormas DPP Gempar NKRI Akbar polo menduga,mereka mengorbankan istri kami selaku pengawai honorer sudah lama mengabdi di Pemkot Makassar Akibat Dendam politik dan dendam pribadi Kerna kami kritik di jaman pemerintahan sekarang

Lanjut Akbar polo
menilai, Walikota Makassar pilih kasih dalam pemutusan pegawai honorer(dipecat) persoalan adanya bentukan laskar pelangi dan kasus ini juga telah di tangani OMBUDSMAN RI Perwakilan Sulsel.

Ad imageAd image

Adapun bukti surat aduan yang diberikan oleh OMBUDSMAN Sulsel mencantumkan sebagai berikut :
KTP bernama :St Aisyah
Surat BKPSDM 800/099/BKPSDM/ I/2022/, keputusan walikota Makassar no.2/814.1/ THN 2020, keputusan walikota Makassar no.817/066/BKD/2011, via wa screenshot percakapan.

Hal ini disampaikan pula salah satu korban Sitti Aisyah mengatakan bahwa OMBUDSMAN RI Sulsel, dalam hal ini ibu Puji sudah menerima berkas-berkas pengaduan ini secara tertulis. Namun surat pemberhentian (Pemecatan) dari Pemkot Makassar tidak ada secara tertulis, dimana aturan aturan tersebut layak diberikan oleh pihak yang diberhentikan.

“Padahal saya mengabdi mulai Dispenda, selama 8 tahun, perizinan 2 tahun, kelurahan Maccini gusung 2 tahun dan lanjut kembali ke Bapenda selama setahun dan disitu posisi terakhir. Untuk Mencapai Impian untuk menjadi seorang pegawai PPPK dan pegawai negeri adalah harapan untuk mendapatkan masa depan bersama Keluarga kandas akibat program Walikota Makassar Danya Pomanto,” ucap Akbar suaminya.

Dimana diketahui dalam aturan mempan RI yang tertuang dalam nomor : B /1511/M.SM.01.00/2022. Hal : Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ini sangat jelas maksudnya dan tujuan terkait dengan tenaga honorer.

Namun apa yang dimaksud dalam aturan tersebut tidak dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) sebagai penanggung jawab tentu yang dimaksud PPK adalah Gubernur / Walikota.

Pemberhentian dirinya ini diduga direkayasa permainan seleksi yang dilakukan Pemkot Makassar,dengan sebutan LASKAR PELANGI ini, sudah melanggar aturan sesuai surat edaran dr Men PAN – RB, dlm point’ 3 tersebut, disebutkan pegawai non ASN diberikan kesempatan untuk menjadi ASN ungkap Sitti Aisyah.

Hal disampaikan pula oleh Akbar polo akan mendampingi istrinya memperjuangkan hak yang telah bertahun-tahun mengabdi di pemerintahan sebagai ASN Pemkot Makassar “dizalimi” oleh walikota Makassar Danny Pomanto membuat aturan laskar pelangi Pemkot Makassar itu menyalahi prosedur terangnya.

Tak sampai disitu Akbar menangi Janji ucapan seorang walikota Makassar Danny Pomanto yang mengatakan akan mempertahan Pegawai Honorer Pemkot Makassar lama mengabdi akan dipertahankan.

Faktanya tidak seperti itu, kalau orang Bugis Makassar mengeluarkan pernyataan harus di pertanggung jawaban kan.

“Kalau manusia itu ucapannya di pengan tapi kalau sapi tali dipegang, itu kata makna orang Bugis Makassar” tutup Akbar polo.

Ketua Ormas DPP GEMPAR RI terima bukti laporan dari DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(MEMPAN RB) terkait laporan pemberhentian oknum pegawai honorer di Pemkot kota Makassar

“Bukti laporan sudah ada juga dari komisi ll di DPR RI dan MEMPAN RB dan kami berharap segera ada tindak lanjut secepatnya,” ucap Akbar Polo Selasa (4/10/2022).

Akbar Polo mengatakan pihaknya melapor kepada DPR RI dan MEMPAN karena adanya ke tidak adilan yang dialami oleh salah satu pegawai honorer Pemkot Makassar.

“Pemberhentian ini diakibatkan adanya dugaan unsur politik walikota Makassar, pasalnya lebih mementingkan laskar pelangi dibandingkan pegawai yang sudah bertahun-tahun mengabdi di pemerintahan kota Makassar,” kata Akbar Polo

Dia juga mengatakan laporan telah disertai sejumlah berkas bukti dan telah menyerahkan ke DPR RI dan MEMPAN.

“Barang buktinya berupa surat aduan yang diberikan oleh OMBUDSMAN Sulsel mencantumkan sebagai berikut :
KTP bernama : Aisyah
Surat BKPSDM 800/099/BKPSDM/ I/2022/, keputusan walikota Makassar no.2/814.1/ THN 2020, keputusan walikota Makassar no.817/066/BKD/2011, via wa screenshot percakapan,” kata Akbar Polo.

Surat tersebut di bawah langsung ketua umum Ormas DPP Gempar NKRI Akbar Polo Ke Jakarta bulan lalu Ke kantor Menpan-RB dan Kantor DPR RI yang di tujukan Kepada Ketua Komisi ll DPR RI, dalam Isi Suratnya yang di tandatangani Sitti Aisyah Selaku korban yang Terzalimi Akibat kebijakan pemerintah Kota Makassar melabrak aturan Menpan RB RI.

Kami sangat menyangkan sikap arogansi Walikota Makassar Danny Pomanto membuat aturan berdasarkan perwali dan melakukan rekrutmen pegawai honorer baru lewat aplikasi laskar pelangi Pemkot Makassar, mengorbankan pegawai Honorer sudah lama mengabdi.

Ketua umum Ormas DPP Gempar NKRI Akbar polo menduga,mereka mengorbankan istri kami selaku pegawai honorer sudah lama mengabdi di Pemkot Makassar Akibat Dendam politik dan dendam pribadi Karena kami kritik di jaman pemerintahan sekarang.(**)

Share This Article