oleh

Kasat Reskrim Polres Wajo: Tetapkan Dua Tersangka, Kasus 340 Jerigen Solar Ilegal 

Gemanew.Id-WAJO – Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo terus melengkapi berkas terkait perkara kasus pengangkutan 340 Jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diangkut dari Kabupaten Bone menggunakan mobil truk yang terguling di Wajo.

“Dalam kasus ini, sudah dua yang ditetapkan tersangka dan kasusnya saat ini telah dinaikkan ke tahap satu (1). Keduanya yakni Sopir dan Kondektur pengangkut BBM Solar bersubsidi. Tersangka juga mengakui kalau BBM yang diangkutnya adalah miliknya berdua dan mobil yang digunakan adalah mobil sewaan”, Ujar Kasat Reskrim Polres Wajo. Minggu (17/09/2023).

Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal Setyawan, SIK., MH juga mengatakan bahwa, saat ini berita acara pemeriksaan sudah tahap satu ke kejaksaan dan saat ini sedang di teliti oleh kejaksaan, kita tinggal tunggu petunjuk jaksa.

“Kami sisa menunggu P21 dari Kejaksaan untuk tahap kedua kemudian membawa tersangka ke kejaksaan serta Barang Bukti ,” Tutur Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus.

Kasat Reskrim melanjutkan, pemeriksaan saksi ahli sudah dilakukan atas kasus penimbunan solar yang melibatkan kedua tersangka untuk memperjelas keterlibatan tentang pengangkutan dan kepemilikan solar tersebut pemeriksaan saksi ahli sudah di lakukan.

“Kami akan kembali mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sengkang jika sudah lengkap (P21)”, terang Kasat reskrim.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *