oleh

Oknum Satpol PP Pembunuh Sadis IRT Hj Dahlia Ditangkap

Gemanews.id-Bone- Kasus pembunuhan seorang IRT Hj. Dahlia (63) yang terjadi di kediamannya di Jln. Jend. Ahmad Yani kota Watampone Kabupaten Bone pada hari Jumat (10/11/2023) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Bone yang dibantu oleh Subdit 4 Jatanras Unit 5 Resmob Polda Sul-Sel.

Pada konferensi pers Kamis (16/11/2023) yang di gelar di Aula Mapolres Bone yang dipimpin oleh Plt. Kasat Reskrim Polres Bone Iptu. Dr. Andi Asrul,SH, MH didampingi oleh Kanit Resum Satreskrim Iptu, Andi Fadli, SH, MH, bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu, Rayendra Muchtar, SH pada kamis (16/11/2023)

Dalam penjelasan kronologis kejadian dan penangkapan tersangka pada hari Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 22 ; 00 Wita di Jl. Petta Ponggawae kota Watampone, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dan mengakui perbuatannya.

Dalam keterangan pers, Plt. Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu. Dr. Adi Asrul SH, MH mengatakan, “kejadian bermula pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 07: 30 Wita, ketika tersangka KH Alias AS (32) mengunjungi SPBU di Jl.Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bone. Dengan mengendarai sepeda motor Mio S warna hitam, tersangka membawa sebilah parang yang diselipkan dipinggang kirinya. Saat melihat rumah almarhumah Hj. Dahlia (63) yang berada di depan SPBU, tersangka memutuskan untuk membayar utang yang sebelumnya dipinjam,”jelas Iptu. Adi Asrul.

Masih kata Adi,” Tersangka mengetuk pintu dan bertemu dengan Hj.Dahlia di menjadi ruang tengah rumahnya. Perbincangan berubah menjadi pertengkaran ketika Hj. Dahlia menyebut tersangka sebagai pembohong. Tersangka tak terima dengan perkataan itu. Tersangka mengeluarkan sebilah parang dan mengejar Hj. Dahlia kedalam rumahnya. Di dalam rumah tersangka menebas tangan dan pipi Hj. Dahlia, yang kemudian tergeletak dilantai. Meskipun terluka, Hj. Dahlia masih berusaha melarikan diri ke dapur, tetapi tersangka menghampiri dan menebas leher bagian belakang,” jelasnya.

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas, Iptu. Rayendra Muchtar menambahkan,” tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun, atau pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana, hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun”, pungkasnya.

Kabiro Bone: Andi Batara Sunra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *