oleh

3 Mobil Tangki Pengangkut Solar Diduga Ilegal Milik PT Bulukumba Mandiri, Dilepas Polres Sidrap

Gemar News,id-SIDRAP – Polres Sidrap melepas tiga unit mobil tangki pengangkut solar usai ditahan selama dua hari dua malam.

Mobil tangki berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri tersebut diamankan pada Selasa malam (26/3/2024) kemudian dilepas pada Kamis sore (28/3/2024).

Tangki berwarna biru putih tersebut bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.

Mereka Tiga diamankan karena diduga penyelundup solar subsidi dari kota Makassar menuju Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).

Namun belum diketahui apa alasan penyidik Polres Sidrap hingga melepas tiga unit tangki tersebut.

Kanit Tipidter Polres Sidrap, Ibrahim yang dikonfirmasi enggan menjawab beliau hanya mengarahkan awak media ini untuk mengonfirmasi hal itu ke Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung.

Sayangnya, Agung yang dihubungi melalui sambungan pesan whatsapp, hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon.

Diberitakan sebelumnya,Aktivis di Kabupaten Sidrap meminta Satreskrim Polres Sidrap menangani secara serius kasus 18 ton dugaan solar ilegal yang hendak dibawa ke Morowali.

18 ton dugaan penyelundupan solar bersubsidi dimuat pada tiga mobil tangki diantaranya 2 mobil berisi 5 ton dan satu mobil berisi 8 ton.

Ketiga mobil tersebut dari arah Makassar untuk membawa solar tersebut ke Morowali. Setiba di kabupaten Sidrap Mobil diamankan di Lawawoi saat sopir singgah istirahat.

“Kami yakin dan percaya bahwa Polres Sidrap bekerja secara profesional dan bisa menangi kasus dugaan solar ilegal secara tuntas dan transparan,” ucap Ahlan aktivis Sidrap, Rabu, (27/03/2024).

Dalam proses tersebut, diharapkan dapat melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menentukan legal tidaknya BBM tersebut.

Seperti diketahui, tiga unit mobil tangki yang diamankan masing-masing berwarna biru putih bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.

Salah satu sopir mobil tangki tersebut atas nama Riswan yang dimintai konfirmasi membenarkan bahwa mereka muat solar dari Kota Makassar menuju Kabupaten Morowali.

“Muat solar pak dari Makassar tujuan Morowali. Dua tangki muat 5 ribu liter dan 1 tangki muat 8 ribu liter. Pemiliknya atas nama pak Erwin,” ucap Riswan.

Dari hasil pemeriksaan hanya satu mobil yang memiliki faktur pembelian, dan dua mobil tangki masing-masing berisi 5 ribu liter tidak memiliki kelengkapan surat.Pungkasnya.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *