Gemanews.id-Jakarta -Ketua DPP Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Nasional Kesatuan Republik Indonesia (Gempar NKRI), Askari UT, mengungkapkan kekecewaannya terkait pemecatan ribuan tenaga honorer “Laskar Pelangi” di lingkup Pemerintah Kota Makassar yang terjadi pada tahun 2022. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, yang dianggap telah mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan keberadaan para honorer yang telah lama mengabdi.
Menurut Askari UT, ribuan honorer ini telah mendedikasikan dirinya untuk mendukung berbagai program dan layanan Pemkot Makassar selama bertahun-tahun. Namun, keputusan wali kota kala itu justru menghentikan mereka dari pekerjaan tanpa alasan yang jelas, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Wali Kota Makassar Danny Pomanto telah membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan kebijakan pusat, dan ini sangat mengecewakan karena honorer yang sudah lama mengabdi tiba-tiba diberhentikan,” ujar Askari.
Selain itu, Askari meminta BKN Pusat agar berhati-hati dalam mengangkat honorer Pemkot Makassar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mencurigai bahwa sejumlah honorer baru, yang diangkat melalui skema “Laskar Pelangi,” kini malah didaftarkan untuk pengangkatan PPPK, sementara para honorer lama justru terabaikan.
Askari mendesak BKN Pusat dan Komisi II DPR RI untuk memperhatikan nasib honorer lama yang telah lama mengabdi dan memastikan bahwa mereka diprioritaskan dalam proses pengangkatan PPPK.(**)