Gemanews.id-Makassar — Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng. Diduga, Kepala Sekolah SD Inpres bertingkat Bara-Baraya II berinisial SS melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para guru setiap kali pencairan dana sertifikasi guru biasa disebut tunjangan profesi setara satu bulan yang diberikan setiap per semester (semester)
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tindakan tersebut telah berlangsung cukup lama dan membuat para guru resah. Pungli ini disebut dilakukan terhadap gurunya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di sekolah sendiri
Salah satu guru yang meminta agar identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya praktik tersebut. “Benar, setiap kali sertifikasi cair per semester, kami diminta setor ke kepala sekolah. Katanya untuk dibagi ke pejabat dinas dan pengawas,” ujar sumber tersebut saat dihubungi awak media, Jumat (31/10/2025).
Menurut keterangan sumber pula menambahkan, jumlah guru yang menjadi korban mencapai sekitar kurang lebih 38 orang, baik ASN maupun PPPK. Ironisnya, sang kepala sekolah diduga mencatut nama pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar dan pengawas sekolah untuk memperkuat alasan pungutan. Ungkap sumber kepada media.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam (31/10/2025), Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, yang akrab disapa Achi Soleman, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak dinas maupun pengawas sekolah terkait dugaan pungli ini.
Praktik yang dilakukan oknum kepala sekolah ini bukan hanya mencoreng nama baik SD Inpres bertingkat Bara-Baraya II, tetapi juga mencederai integritas dunia pendidikan di Kota Makassar.
Publik pun mendesak agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengusut dugaan pungli yang telah meresahkan para guru tersebut.(**)


