Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2019, tentang penguatan cadangan beras atau gabah yang merupakan wujud upaya membantu Bulog dalam melakukan penyerapan 10 – 15% produksi gabah/beras dari total produksi di wilayah Sulawesi Selatan. Selain itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah membantu Bulog Sulawesi Selatan dalam hal penyaluran stok beras, yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama nomor MoU-02/20130/10/2019 dan nomor 063/X/PEM-MoU/2019 yang di tanda tangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan dan Kepala Divre Bulog Sulawesi Selatan untuk membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membeli beras berkualitas.
Leave a review
Leave a review