gemanews.id,MAKASSAR – Sebanyak 41 calon kepala desa terpilih di Kabupaten Luwu Utara dilantik oleh Bupati Indah Putri Rabu (26/12/2018) Lalu. Empat Kades yang dilantik masih dalam proses gugatan yang kini kasusnya telah bergulir pada tinggkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Sulawesi Selatan.
Andi Cakra SH, selaku pengacara pemohon menilai pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Indah Putri telah melabrak aturan, pasalnya DPRD Lutra telah melayangkan surat agar tidak melantik calon kepala Desa yang masih dalam proses sengketa.
“Pemkab Lutra indahkan surat yang dikeluarkan oleh DPRD Lutra. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa cakades yang bersengketa agar tidak dilakukan pelantikan,” kata Andi Cakra
Dalam surat yang dikeluarkan DPRD lutra terdiri ada beberapa poin diantara mendesak kepada Bupati Lutra untuk menyelesaikan proses sengketa pilkades yang dilaksanakan sacara serentak pada tanggal 03 Oktober 2018, susuai PP 47 tahun 2015 pasal 41 ayat (7) tentang penyenyelesaian perselisihan pilkades dan teknis penyelesaian perselisihan pilkades berdasarkan perda no 1 tahun 2018.
Poin kedua dijelaskan sambil menunggu menyelesaikan perselisihan pilkades di tingkat panitia, berdasarkan peraturan undang – undang, agar menunda sementara proses pelantikan terhadap desa – desa yang masih dalam tahap penyelesaian sengketa Pilkades.
Namun surat yang dikeluarkan oleh DPRD Lutra itu pada tanggal 25 Oktobr lalu, tak digubris oleh Bupati Lutra, Indah Putri. Meski dalam Proses sengketa tetap dilakukan pelantikan. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara dengan Nomor 188.45/474/XI/2018 ter tanggal 12 November 2018.
Adapun Pemilihan kepala desa yang digugat yakni, Desa Tokke, Desa Malangke, Desa Polejiwa dan Desa Pengkajoang Kabuopateb Lutra.
Materi gugatat tiap desa yang diajukan yakni untuk Desa Tokke, adanya masyarakat yang bukan panitia pemihan kepala desa atas nama Sainul tidak memiliki SK dan diduga merupakan Tim dari salah satu calon yang berperan aktif dalam perhitungan suara, bahkan memegang dan menyebutkan hasil coblosan kertas suara.
Desa Malangke, materi gugatan yang ajukan yaitu ditemukan
pemilih anak di bawah umur atas nama Rasdi. Dimana Rasdi disuruh ikut memilih atas suruhan Nasarruddin salah satu tim pemenangan Hj Ratna sekarang diangkat jadi kepala dusun, pemilih dari luar Desa atas nama Salmawati dari Desa Polijiwa, Kecamatan Malangke Barat dan
Jumardin dari Desa Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Desa Polejiwa juga diduga terjadi mobilisasi massa dilakukan salah satu kandidat. Pemilih dari luar Desa Polejiwa, warga Desa Wiwitan Lamasi ikut melakukan pemilihan, diduga keterlibatan Sekdes mengarahkan masyarakat untuk memilih Imron yang terpilih dan kepala dusun memberikan surat panggilan sumiran dan sukinah penduduk yang di luar desa.
Desa pengkajoang diduga terjadi kecurangan pelibatan pemilih di bawah umur. Dalam gugatan yang ajukan
pemilih di bawah umur berjumlah 4 orang dan ada 17 orang berdomisili belum cukup 6 bulan di desa Pengkajoang.
Proses sengketa Cakades Empat desa di Lutra tersebut kini sedang proses gugatan banding di PTTUN Sulsel.(*)