gemanews.Id.Makassar -Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi beberapa waktu lalu saat aksi demo di Fly Over Makassar hingga kini belum tuntas. Saat ini kasusnya masih bergulir Di Polda Sulsel, kapankah kasus ini bisa tuntas,,?
Jumat (27/12/2019) Penyidikan kasus dugaan kekerasan jurnalis kembali dilakukan di Gedung Reskrimum Polda Sulsel, dengan menghadirkan saksi fakta Muh. Taufiq dan Muh. Nur.
“Hari ini kedua saksi telah memberikan keteranganya di hadapan penyidik dalam rangka penyempurnaan keterangan pada tahap penyidikan, walupun kemarin sempat tertunda,” ujar salah satu tim hukum advokasi kekerasan jurnalis, Firmansyah, usai menjalani pemeriksaan.
Menurut dia, pemeriksaan kali ini cukup cepat disebabkan materi pertanyaan hampir sama kedua saksi saat memberikan keterangan dihadapan penyidik beberapa bulan lalu. Namun, beda tahapan.
Kali ini kedua saksi di periksa pada tahap penyidikan, artinya berdasarkan KUHAP. persitiwanya telah jelas bahwa telah terjadi kejahatan sebagaimana di laporkan oleh korban, tinggal menentukan siapa pelakunya yang harus bertanggung jawab.
“Dengan selesainya pemeriksaan kedua saksi tadi, kami telah memenuhi permintaan apa yang telah menjadi kebutuhan penyidik dalam penyelesaian perkara ini dan dan kami berharap semoga dalam waktu dekat pihak penyidik segera merilis nama-nama tersangkanya. sebab, publik saat ini cukup lama menunggu terkait penyelesaian kasus ini,” jelas Firmansyah.
Oleh karena banyak kasus seperti ini, lanjut Firmansyah, Pihak kepolisian hanya seolah-olah ingin menyelesaikan, tapi faktanya kasusnya terus di gantung hingga sekarang.
Sekadar diketahui, sebelumnya, tiga jurnalis masing-masing Muh Darwin Fatir dari media LKBN ANTARA, mendapat kekerasan dan penganiayaan oknum anggota Polri saat melakukan peliputan aksi menolak revisi Undang-undang KPK dan RKUHP di depan kantor DPRD Sulsel, jalan Urip Sumoharjo pada Selasa, 24 September 2019.
Usai kejadian itu, korban sempat mengalami luka pada bagian kepala dan sekujur tubuh mengalami sakit hingga dilarikan ke rumah sakit Awal Bros. Tidak hanya Darwin, dua jurnalis lainnya Saiful Rania dari media Inikata.com dan Isak Pasabuan dari media Makassar today.com juga mengalami kekerasan saat meliput aksi tersebut.
Korban selanjutnya didampingi LBH Pers melaporkan kejadian itu di SPKT Polda dengan nomor laporan : LPB/347/XI/2019/SPKT tanggal 26 September 2019., Selain dilaporkan ke Propam juga dilaporkan ke pidana umum.
Korban selanjutnya didampingi LBH Pers melaporkan kejadian itu di SPKT Polda dengan nomor laporan : LPB/347/XI/2019/SPKT tanggal 26 September 2019., Selain dilaporkan ke Propam juga dilaporkan ke pidana umum.