oleh

DPP GEMPAR Nkri, Mengapresiasi Polrestabes Makassar Tersangkakan Legislator Penjamin Pengambilan Jenazah Covid 19

-Makassar-397 Dilihat

gemanews.id-Makassar-Akbar Polo Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP GEMPAR Nkri ) mengapresiasi gerak cepat Polrestabes Makassar Polda Sulsel dalam mengusut tuntas kasus pengambilan jenazah Covid-19 yang diduga melibatkan oknum legislator Makassar sebagai penjamin.

“Informasinya Polda Sulsel sudah resmi menetapkan oknum legislator Makassar itu sebagai tersangka. DPP GEMPAR Nkri jelas mengapresiasi Polda karena telah memberikan kepastian hukum dengan cepat,” kata Ketua DPP GEMPAR NKRI, Akbar Polo, Selasa14 Juli 2020.

Ia berharap dengan kejadian yang ada, para legislator lainnya bisa mengambil pelajaran untuk tidak seenaknya menggunakan kewenangan untuk melanggar aturan protokol kesehatan penanganan Covid19.

“Kami harap Polda Sulsel berlaku sama terhadap oknum legislator yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tersangka lainnya. Tahan oknum legislator tersebut,” ujar Akbar Polo.

Sebelum diberitakan Polda Sulsel resmi menetapkan oknum legislator Kota Makassar Andi Hakim Ibrahim Baso sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya pada Juni 2020.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Andi Hakim ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang rekannya, inisial AN yang turut terlibat dalam pengambilan jenazah pasien Covid19 itu.

“Benar sudah ditetapkan tersangka,” kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2020).

Perwira tiga bunga melati itu mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi Hakim melalui proses gelar perkara yang digelar Jumat 10 Juli 2020.

Oknum legislator, Andi Hakim dianggap melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” kata Ibrahim.

Diketahui, Andi Hakim berperan sebagai penjamin upaya pengambilan jenazah pasien covid19 di RSUD Daya untuk dibawa pulang oleh pihak keluarganya untuk dimakamkan, Sabtu 27 Juni 2020.

Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini awalnya masuk dalam perawatan di RSUD Daya dengan gejala sesak napas.

Pasien dinyatakan reaktif rapid test yang kemudian dilanjutkan tes swab oleh tim medis.

Setelah beberapa jam dirawat di RSUD Daya, pasien meninggal dunia dengan hasil swab belum keluar.

Pihak keluarga meminta agar jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan.

Tim Gugus yang bertugas pada akhirnya menyerahkan jenazah tersebut usai AH menjadi penjaminnya.

Belakangan setelah kasus ini viral, Direktur RSUD Daya Makassar dicopot PJ Wali Kota Makassar.