oleh

DPP Gempar Nkri: Oknum Hakim PN Makassar Memberikan Keistimewaan Kepada Tersangka Korupsi ADD 1,4 M, di Maros Jadi Tahanan Rumah

Gemanews.id-Makassar-Terkait penangguhan penahanan Kades Koruptor ADD,1,4 M yang kini sudah di tetapkan jadi tersangka oleh Kejari Maros dan di tahan dilapas maros Desember Akhir tahun 2021, kini tersangka di beri keistimewaan penangguhan Penahanan oleh oknum Hakim ketua dan anggota menangani kasus ini di PN Makassar termasuk JPU Kejari maros Maros, hal ini disesalkan oleh ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi DPP Gempar Nkri, Akbar Polo.

Terkait hal ini, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda Bonto Manurung tompobulu Maros mendukung langkah yang dilakukan ketua umum DPP Gempar Nkri Akbar polo untuk mengawal kasus Korupsi Anggaran dana desa yang sementara bergulir persidangan di Pengadilan Negeri Makassar jalan kartini.

Para tokoh masyarakat dan pemuda desa bontomanurung kec Tompobulu Maros yang di temui Awak media, sangat menyesalkan perilaku penegak hukum dalam hal ini JPU Kejari Maros dan Hakim Tipikor PN Makassar yang menanggani kasus korupsi Anggaran dana desa 1,4 m. Tersangka Kades Bonto Manurung Kec Tompo bulu Maros ditahan dilapas Maros kini dilepas ditangguhkan Penahanannya jadi tahanan rumah ini bentuk keistimewaan kepada koruptor

Lanjutnya,”Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Bonto Manurung Kec Tompobulu Akan ikut turun melakukan Aksi di depan Kantor PN Makassar Selasa Minggu depan, mereka merasa ada keganjalan besar terkait kasus korupsi ADD,1,4 Milyar.”

“Masa seorang korupsi ADD,1,4 M.kades bontomanurung Maros, bisa di beri keistimewaan kepada tersangka korupsi ditangguhkan menjadi tahanan rumah, Sedangkan Sudah berapa orang kades di kec Tompobulu Maros yang di tahan oleh Kejari Maros,di masukan ke lapas Maros terkait kasus korupsi, belum ada keistimewaan kepada mereka sudah di tahan

kenapa baru kali ini,tersangka korupsi ADD,14 M desa bontomanurung Maros di beri keistimewaan penangguhan penahanan menjadi tahanan rumah yang sebelumnya sudah di tahan di lapas Maros ,” tandasnya.

Terpisah Akbar polo selaku ketua umum DPP gempar nkri tidak akan diam Untuk menyuarakan Keadilan Hukum untuk masyarakat. Memberi contoh “berapa orang Mantan kades di kec Tompobulu,yang ditahan dengan kasus korupsi tidak ada keistimewaan

Lanjut kenapa Beru kali ini ada ke keistimewaan tersangka jadi tahanan rumah. Ada apa kades bontomanurung kec Tompobulu perampok uang Add 1,4 Milyar . Ini tanya besar bagi kami sebagai penggiat Anti korupsi di Indonesia,” ungkap Akbar polo

Contoh, Suaminya saya tersangka juga pernah merasakan yang sama jadi tersangka korupsi ADD desa Bonto Manurung kec Tompo bulu maros Pernah ditahan dilapas Maros, mereka tidak dapat keistimewaan penangguhan Penahanan kenapa istrinya yang jadi tersangka oleh pihak Kejari Maros dengan kasus korupsi ADD,1,4 merampok diberi keistimewaan penangguhan . Berarti hukum sekarang sudah bisa dimain-mainkan dengan tersangka Korupsi ADD,1,4 Milyar bersama oknum Hakim ketua dan anggota PN Makassar yang Menangani Kasus ini,”tandasnya.(**)