oleh

Wajib Pajak Pusing, di Mana Kami Harus Membayar Pajak Parkir di Bapenda Atau PD Parkir

-Makassar-449 Dilihat

Gemanews.id-Makassar-Para pengusaha toko maupun tempat usaha lainnya yang bermukim dikota Makassar yang memiliki lahan parkir didepan toko maupun para pengusaha melaksanakan usaha dikota Makassar bisa mandiri mengurus perparkirannya dan langsung membayar pajak parkir di badan pendapatan Daerah kota Makassar, Sulawei Selatan.

kerna hal tersebut sudah jelas Dasar Hukumnya dalam Undang-Undang Negara No 28 Tahun 2009 dan Perda no.02 tahun 2018 Tentang Pajak parkir.

jadi semua toko maupun tempat usaha lainnya di kota Makassar Yang memiliki lahan parkir didepan tempat mereka itu adalah hak Badan pendapatan Daerah untuk memungut pajak parkir dan bukan kewenangan PD Parkir melakukan penarikan retribusi parkir

sebab, PD Parkir kota Makassar untuk melakukan pungutan parkir hanya bisa kepada Tempat usaha yang mempunyai Areal parkir menggunakan bahu jalan di kota Makassar itu baru kewenangan mereka.

jadi jangan mengambil Kewenangan Badan Pendapatan yang sudah di atur dan mempunyai dasar hukum yang kuat sesuai UU No 28 Tahun 2009 dan Perda no.02 tahun 2018

Hal ini yang membuat badan Pendapatan daerah terkadang terganggu dengan adanya PD parkir yang melakukan penarikan retribusi setiap tempat usaha yang ada kota Makassar seperti contoh tokoh Satu Sama terletak di jalan landak ungkap Ibnu

Padahal aturan sudah jelas ada UU dan Perda yang mengatur terkait penarikan retribusi dan pajak parkir Hal ini di ungkapkan Kepala UPT Pajak Parkir Bapenda Kota Makassar, Ibnu Munzier saat ditemui di ruang kerjanya oleh Media Gemanews.id.

Salah Satu wajib pajak yang ditemui gemanews.id berharap Walikota Makassar Dani Pomanto mengambil langka tegas terkait dimana sebenarnya wajib pajak menyetorkan pajak parkirnya? Apakah kami harus bayar lewat PD Parkir Atau Lewat Bapenda kota Makassar

“Persoalan ini yang membuat kami pusing yang mana sebenarnya yang melakukan penarikan retribusi dan pajak Parkir Kota Makassar yang sebenarnya” tandasnya.

Penulis : Akpol

Editor   : Iful crisnha