oleh

PT Eastern Pearl Flour Mills Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PK FKUI–KSBSI dan PUK FSP RTMN K-SPSI

-Makassar-674 Dilihat

gemanews.id,Makassar-Presiden Direktur PT Eastern Pearl Flour Mills menandatangani Perjanjian Kerja Bersama dengan PK FKUI–KSBSI dan PUK FSP RTMN K-SPSI, Kamis (11/7/2019). Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Kota Makassar, Ardiyansah, Korwil KSBSI Sulawesi Selatan, Andi Mallanti.

Perjanjian kerja bersama ini sudah ke XIX kali dibuat sepanjang adanya Perusahaan Pabri Terigu yang satu satunya berada di Makassar.

Presiden Direktur PT Eastern Pearl Flour Mills, Alex Lee Kimteck dalam sambutannya mengajak untuk membangun hubungan industrial yang baik antara pihak manajemen dan serikat buruh atau buruh.

“Agar mendapatkan kelangsungan berusaha sehingga dapat menguntung semua pihak baik buruh
maupun pengusaha,” ucapnya.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja Kota
Makassar, Ardiyansah dalam sambutanya menyampaikan bahwa harus membagun hubungan industrial yang harmonis dinamis dan
bermartabat.

“Jika terjadi perselisihan terhadap isi PKB maka mari dibicarakan secara musyawarah,” katanya.

Usai penandatangan perjanjian kerja bersama, Korwil KSBSI Sulawesi Selatan, Andi Mallanti berdialog dengan Presiden Direktur PT.Eastern Pearl Flour Mills, Alex Lee Kimteck dimana di alog
tersebut saling memberikan masukan terhadap hubungan industrial dalam proses produksi kedepan di perusahaan tersebut .

Tasih atas kepercayaan yang di berikan kepada Organisasi kami yaitu FKUI KSBSI yang diberi kesempatan mewakili buruh untuk berunding terhadap oerjanjian kerja bersama tersebut hingga di lakukakannya penandatangan, ” kata Andi Mallanti.

“Serikat buruh yang kami pimpin ini adalah akan melakukan pembianaan berupa pelatihan /pendidikan mulai dari tingkat regional, nasional sampai ke tinggak Internasional guna
meningkatkan kualitas sumber daya pengurus agar kedepan. Jika terjadi perselisihan perselisihan ke tenaga kerja dapat di selesaikan dengan cara sosial dialog. KSBSI sudah 15 tahun terakhir ini sudah bekerja profesional dalam menanagani perselisihan tidak mengutamakan penanganan perselisihan dengan cara prontal alias aksi tapi mendahulukan sosial dialog,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *